Jumat, 25 November 2011

KOPERASI

BAB 1
pendahuluan


bdang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari landasan hukum ini munculah badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang Undang No. 25 tahun 1992). Dari pengertian ini jelas terlihat bahwa pemerintah mengharapkan koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia guna memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnya seperti PT. Namun tetap ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha liannya, yaitu sama-sama perlu memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini sangat penting untuk menunjang aktifitas koperasi sehingga koperasi bisa berjalan secara efisien.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang
pentingnya sebuah sistem keuangan dalam koperasi.

BAB 2 
Rumusan Masalah

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai sistem keuangan
koperasi, yang kemudian akan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a. Jenis struktur keuangan koperasi
b. Modal koperasi
c. Sistem keuangan koperasi
d. Proses auditing








BAB 3
Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk melihat seberapa penting adanya sistem keuangan dalam koperasi, bagaimana sistem keuangan ini bekerja, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelangsungan koperasi itu sendiri.


BAB 4
ISI

 Jenis Struktur Keuangan Koperasi
Koperasi terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu operation at cost, member control,
member ownership, limited returns on equity capital, dan duty to educate.D ari
kelima prinsip tersebut, terdapat dua prinsip yang berhubungan dengan struktur
keuangan koperasi, yaitu member ownership (kepemilikan anggota) danlim ited
returns on equity.

 Kepemilikan anggota
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota. Dengan kata lain wewenang anggota lebih besar daripada pengurus dan pengawas. Sebagai timbal baliknya, para anggota yang telah mendapatkan keuntungan dari keanggotaannya di koperasi memiliki tanggung jawab yang besar pula untuk membiayai koperasi. Konsep pembiayaan ini berupa konsep proporsionalitas, yaitu para anggota diwajibkan untuk menyetorkan modal sesuai dengan proporsi kerjanya di dalam koperasi itu sendiri. Konsep proporsionalitas ini juga bisa diartikan dimana jumlah modal yang disetorkan oleh para anggota akan berbanding secara proporsional dengan hak suara mereka.

 Limited returns on equity
Yang diharapkan oleh tiap anggota ketika bergabung dalam koperasi pastilah timbal balik yang akan ia dapat. Namun timbal balik ini biasanya tidak didapat secara langsung, tapi baru akan di dapat di akhir periode kepengurusan. Timbal balik ini pun sesuai dengan kontribusi tiap orang di dalam koperasi. Oleh sebab itu dikatakan bahwa timbal balik dari koperasi terbatas pada kepemilikan modal.

 Modal Koperasi

Sama seperti badan usaha lainnya. koperasi juga membutuhkan modal. Modal ini terdiri dari modal sendiri dan modal dari luar. Modal dalam koperasi sendiri diartikan sebagai asset yang dimiliki oleh anggota koperasi. Modal ini digunakan untuk antara lain penyediaan fasilitas, pembangunan kantor, pembelian dalam rapat anggota daripada anggota dengan setoran saham yang lebih sedikit. Untuk kelas B, besarnya jumlah saham yang disetor tidak akan mempengaruhi hak suara dari tiap anggota. Sedangkan untuk kelas C, ketika seorang anggota melepaskan keanggotaannya, maka sahamnya juga akan hilang atau dikonversikan menjadi saham biasa atau saham preferen lain.
Setiap koperasi memiliki tujuan masing-masing, ada yang bertujuan untuk menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan anggotanya sampai yang bertujuan untuk memberikan bantuan kredit kepada anggotanya. Dari aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuannya ini, koperasi mendapatkan keuntungan atau laba. Keuntungan atau laba dari proses operasi inilah yang disebut dengan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.
 Modal Luar Koperasi
Untuk menjalankan aktivitas dan mengembangkan usahanya, koperasi membutuhkan modal. Kadang modal dari dalam sendiri kurang mencukupi, sehingga koperasi membutuhkan modal dari luar. Modal dari luar ini biasanya didapat melalui pinjaman. Banyak sekali sumber peminjaman modal untuk koperasi, diantaranya:
membantu permodalan koperasi. Keefektifan kerja institusi ini sangat bergantung pada beberapa factor, diantaranya kompetensi dari orang-orang yang bekerja didalamnya dan seberapa kuat keinginan pemerintah untuk memajukan koperasi.
.
 Sistem Keuangan Koperasi
Koperasi merupakan salah satu contoh badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu financial planning dan financial control.

 Financial planning
Ketika akan mendirikan sebuah koperasi, pastilah dihadapkan pada beberapa pertanyaan, diantaranya: apa tujuan koperasi ini, bagaimana cara mencapainya, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk bisa menjawab dua pertanyaan terakhir, dibutuhkan sebuahfinancial
planning.
Financial planning ini dimulai dengan menganalisis profit dan peramalan
profit. Dalam koperasi, profit yang dimaksud adalah sisa hasil usaha yang tidak
dibagikan. Akumulasi sisa hasil usaha ini nantinya akan digunakan untuk perkembangan koperasi, seperti pendirian kantor baru, perbaikan fasilitas, dan lain-lain.
Dalam menyusun financial planning, koperasi harus memperhitungkan
beberapa faktor; diantaranya:
a. Volum usaha. Ketika akan mendirikan sebuah koperasi dan menyusun rencana keuangan, haruslah ditentukan terlebih dahulu volum usaha koperasi tersebut. Volum usaha ini antara lain kondisi geografisnya, pangsa pasarnya, dan lain-lain.
b. Biaya. Dalam menyusun rencana keuangan, harus juga diperhitungkan berapa biaya yang akan kita keluarkan dalam menjalankan koperasi, baik biaya jangka panjang maupun biaya jangka pendek.
c. Product mix. Hal lain yang harus diperhatikan dalam menyusun rencana keuangan adalah barang atau jasa apa saja yang akan disediakan. Perbedaan jenis barang atau jasa yang disediakan akan mengakibatkan perbedaan penyusunan rencana keuangannya juga.
d. Arus kas. Arus kas menyediakan informasi tentang estimasi pendapatan dan beban. Oleh sebab itu, sebelum menyusun rencana keuangan, perlu diketahui dulu bagaiman arus kas koperasi tersebut.
Setelah keempat faktor ini ditentukan, barulah bisa disusun rencana keuangan
untuk koperasi sehingga tujuan koperasi bisa dicapai.
2.3.2 Financial control
Setelah menyusun rencana keuangan, maka diperlukan pula kontol akan rencana keuangan tersebut. Kegiatan kontroling ini bisa dilakukan dengan mengevaluasi laporan laba rugi dan neraca koperasi. Dari laboran laba rugi dan neraca ini bisa dihitung kemudian rasio-rasio yang dapat membantu melihat apakah keuangan koperasi dalam kondisi baik atau buruk.
 Proses Auditing
Koperasi, seperti badan usaha lainnya juga perlu melakukan pemeriksaan (auditing). Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan yang diperluas dengan aspek lainnya yaitu aspek organisasi, tata laksana, usaha, dan ekonomi diluar laporan keuangan sesuai dengan lingkup perjanjian penugasan. Pemeriksaan koperasi bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan atas aspek organisasi, tata laksana, usaha dan ekonomi dalam kaitannya dengan pelaksanaan asas dan sendi dasar koperasi.
Koperasi juga melakukan sistem pengawasan. Sistem pengawasan intern ini dalam rangka pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan dan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Pengawasan administratif yang meliputi tidak terbatas pada organisasi dan semua prosedur serta catatan yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan yang mengarah pada otorisasi manajemen atas suatu transaksi. Otorisasi ini suatu fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi dan merupakan titik pangkal dari penyelenggaraan pengawasan akuntansi terhadap transaksi.
2. Pengawasan akuntansi meliputi organisasi, semua prosedur dan catatan yang berhubungan dengan pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatan keuangan. Karena itu, pengawasan ini harus disusun sedemikian rupa,
sehingga memberi jaminan yang memadai bahwa :
a. Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen, baik yang bersifat
umum mapun yang khusus.
b. Transaksi dibukukan sedemikian rupa, sehingga ;
1. memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia atau kriteria lain yang berlaku bagi laporan keuangan dan
2. untuk menyelenggarakan pertanggungan jawaban atas aktivitas perusahaan.
c. Setiap kegiatan yang berkenaan dengan aktiva hanya diperkenankan apabila
sesuai dengan otorisasi manajemen.
d. Pertanggungjawaban pencatatan akuntansi biaya dibandingkan dengan aktiva
yang ada dalam selang waktu yang wajar dan bila ada selisih diambil tindakan
penyelesaian yang tepat.

BAB 5
Penutup

Kesimpulan
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi juga membutuhkan sebuah sistem keuangan. Sistem keuangan ini terdiri dari dua struktur, yaitu kepemilikan anggota dan limited return on equity.
Saran
Sebaiknya koperasi memiliki sebuah sistem keuangan yang kokoh sehingga bisa menunjang aktifitas koperasi dengan baik dan membuat koperasi menjadi lebih berkembang.