Sabtu, 28 Desember 2013

softskill Rangkuman Perpajakan



                                                PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang bersal dari luar negri dlakukan sebagi berikut :
1.    Penggabungan penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2.    Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
3.    Penggabungan  penghasilan yang berupa deviden (pasal 18 ayat 2 UU  PPh)dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan mentri keuangan
BATAS MAKSIMAL KREDIT PAJAK
Batas maksimum kredit pajak diambil dari nila terendah ,yaitu sebagai berikut :
1.    jumlah pajak terhutang diambil di luar negri
2.    (penghasilan luar negri :seluruh penghasilan kena pajak )x pph atas seluruh yang dikenakan tariff pasal 17
3.    Jumlah pajak yang terutang untuk seluryh penghasilan keena pajak
PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar ngeri ,wajib pajak melakukan pembetuln SPT tahunan untuk tahun pajak yang bersngkutan dengan melaporkan dokumen yang berkenaan dengan perubha tersebut.apabila karena pembetulan teersebut menyebabkan pajak kurang dibayar ,maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.

Catatan kaki :
Prof.Dr Mardiasmo,MBA.,Ak ,perpajakan edisi revisi ,(Yogyakarta:Andi,2013)hlm.262
Nama              : Wilda Nurdianah                 NPM   :27211397