KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku
Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode
Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika
Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn
jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan
perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas
an jika terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1. Tanggung Jawab. Dalam
mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan Publik. Para
anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas dan
Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota
yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam
penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan . Anggota harus
memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan
tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang lingkup dan Sifat
Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan
prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip nomor 1
sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan
untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public,
dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk
memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu
berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan
pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor
(independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan
yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
·
Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat
yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi:
1. Orang-orang
pada tim penugasan atestasi
2. Orang-orang
yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau
mengevaluasi partner penugasan
3. Partner
atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4. Partner
di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5. Kantor
akuntan dan program tunjangan karyawannya
6. Entitas
yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau
oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi
bersama
·
Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak Langsung
Kepentingan
keuangan langsung (direct financial interest) dikenal dengan
kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota keluarga
dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect
financial interest) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang
dekat, tetapi bukan hubungan langsung, antara auditor dan kliennya.
·
Material atau Tidak Material Materialitas mempengaruhi apakah kepemilikan
saham merupakan suatu pelanggaran atas Peraturan 101 hanya untuk kepentingan
tidak langsung. Materialitas harus dilihat dalam hubungannya dengan
kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.
Masalah Kepentingan Keuangan yang Berkaitan
Beberapa interpretasi atas Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek
khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan
kliennya
Ø Mantan
Praktisi
Ø Prosedur
Pemberian Pinjaman yang Normal
Ø Kepentingan
Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
Ø Hubungan
sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
Ø Direktur,
Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan
Perkara hukum Antara Kantor Akuntan dan Klien
Gugatan oleh
klien sehubungan dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau
gugatan terhadap klien maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya
tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu
adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan
karyawan KAP untuk tetap objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi
mengizinkan kantor akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun
audit kepada klien audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang
harus dipenuhi auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan
dan audit kepada klien:
1. Klien
harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2. Akuntan
publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan
perusahaan
3. Akuntan
publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari
pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh
akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
Aktivitas
semacam ini diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen
atau membuat keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut
Peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu
bila fee yang ditagih atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan
masih belum dibayar lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum
dibayar ini dianggap sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya
melanggar Peraturan 101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang
mengalami kebangkrutan tidak melanggar Peraturan 101.
JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan
dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab
membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu
meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar
keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta
Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen
membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar
konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada
informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta
Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain
yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi
penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan akan
jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan
informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan akan
jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis.
Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang
berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para
pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas
jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan
dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam
melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen
mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan
akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena permintaan akan
informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa Atestasi
Salah satu
kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah
jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis
jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
Ø Audit
atas laporan keuangan historis.
Ø Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Ø Telaah
(review) laporan keuangan historis.
Ø Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
Ø Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit atas
Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara
wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit
atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk
menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat
ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik.
Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di
Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap
perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan
tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar,
perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan
dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit
oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna eksternal
seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan
untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi
dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang
diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena
auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam
Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka melaporkan
penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal. Undang-undang ini
juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian
internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit
atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan
di masa depan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan
salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah (Review)
atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah
dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian
yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika
dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih
sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah
dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini
dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada
audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik
menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas
laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa Atestasi
Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi,
manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan
informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik
(e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan
dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI).
Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama
secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
akan assurance ini.
Jasa
WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA)
bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP)
yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi
kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik
akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini
memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi
kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta
proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan
akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan
praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa
SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust
untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang,
seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang
terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa
SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada
manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem
informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA dan CICA
telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan
privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan
kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa
seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan publik
memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan
alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan
kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam
setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum
akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan
uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan
perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang
ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu. Perusahaan
yang meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi
sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan
laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi
mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien, yang sering
kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
: Jasa Audit
dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.