PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGGABUNGAN
PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang bersal dari luar negri
dlakukan sebagi berikut :
1. Penggabungan
penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2. Penggabungan
penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
3.
Penggabungan penghasilan yang berupa deviden (pasal 18 ayat
2 UU PPh)dilakukan dalam tahun pajak
pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan mentri
keuangan
BATAS
MAKSIMAL KREDIT PAJAK
Batas maksimum kredit pajak
diambil dari nila terendah ,yaitu sebagai berikut :
1.
jumlah pajak terhutang diambil di luar negri
2.
(penghasilan luar negri :seluruh penghasilan
kena pajak )x pph atas seluruh yang dikenakan tariff pasal 17
3.
Jumlah pajak yang terutang untuk seluryh
penghasilan keena pajak
PERUBAHAN
BESARNYA PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Dalam hal terjadi perubahan
besarnya penghasilan yang berasal dari luar ngeri ,wajib pajak melakukan
pembetuln SPT tahunan untuk tahun pajak yang bersngkutan dengan melaporkan
dokumen yang berkenaan dengan perubha tersebut.apabila karena pembetulan
teersebut menyebabkan pajak kurang dibayar ,maka atas kekurangan tersebut tidak
dikenakan sanksi bunga.
Catatan kaki :
Prof.Dr Mardiasmo,MBA.,Ak ,perpajakan edisi revisi ,(Yogyakarta:Andi,2013)hlm.262
Nama : Wilda Nurdianah NPM :27211397