SISA HASIL USAHA
A.PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
pendapatan yang di peroleh
dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajIban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. SHU setelah di
kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Rumus
pembagian SHU
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
—–
—–
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
C.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar