1.BENTUK BENTUK
OTGANISASI
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
suatu
system social ekonomi/system teknik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan,dan organisasinya terdiri dari subsistem koperasi yaitu:
1.
Individu
Contoh :pemilik dan konsumen akhir
2.
Pengusaha perorangan / kelompok
Contoh
: pemasok/supplier
3. Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
b. Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu
1.Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya dan memiliki sub system antara lain:
c. Bentuk
organisasi di Indonesia
suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi tersebut.
Struktur organisasi
diindonesia berupa :
a) Rapat anggota
-Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
-Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan
laporan keuangan
-Pengesahan pertanggungjawaban
-Pembagian SHU
-Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
-penetapan anggaran dasar
b) Pengurus
1.Kegiatan pengurus
>Mengelola
koperasi dan anggota
>Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
>Meyelenggarakan rapat anggota
>Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
>Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara
tertib
>Memelihara daftar anggota & pengurus
c) Pengelola
Mereka yang diangkat dan dioerhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan koperasi secara efisien dan professional dan Kedudukannya adalah
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
d) Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi ,
menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 : *Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
2. Hierarki
Tanggungjawab
Gbr.
Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai
berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui
rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan
profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
PENGERTIAN MANAJEMENT KOPERASI
merupakan
kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi untuk mencapai tujuan melalui tangan
orang lain dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi
perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi
pengawasan.
3.POLA MANEJEMENT KOPERASI
Manajement koperasi digunakan agar koperasi tercapai secara
efisien,dan yang membedakan antara manajement koperasi dengan manajement umum
adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
A . perencanaan
merupakan proses dasar manajement
,dalam perencanaan ini manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus
dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan
a.Perencanaan dalam Koperasi
fungsi
manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang
lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat
rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana
yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai
tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu
per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
B. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
suatu proses untuk merancang struktur formal,
mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan agar
tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. struktur organisasi yang
mencakup beberapa aspek penting seperti:
a. Pembagian kerja,
b. Departementasi,
c. Bagan organisasi,
d. Rantai perintah dan kesatuan
perintah,
f. Tingkat hierarki manajemen, dan
g. Saluran komunikasi dan
sebagainya
b. Struktur Organisasi dalam
Koperasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.
c. pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar